Pemberitahuan Prosedur Administratif dan Validasi Dokumen Resmi dari PT King Gold Indonesia
PT King Gold Indonesia menegaskan pentingnya prosedur administratif yang harus dipatuhi oleh seluruh mitra dan vendor dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan. Dalam surat resmi bernomor 003/SE/KGI-D3/V/25 tertanggal 1 Mei 2025, PT King Gold Indonesia menyampaikan bahwa setiap proses pengadaan (procurement) hingga penagihan invoice wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perusahaan juga menekankan bahwa seluruh dokumen pekerjaan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan proyek perusahaan harus terlebih dahulu melalui proses validasi dan verifikasi melalui website resmi mereka di www.kinggoldindonesia.com. PT King Gold Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala bentuk dokumen yang mengatasnamakan perusahaan tanpa melalui jalur resmi, dan akan menindak secara hukum jika ditemukan pelanggaran oleh pihak internal maupun eksternal.


